Menu

Antara Sederajat dan Kodrat pada Wanita

Antara Sederajat dan Kodrat pada Wanita

Antara Sederajat dan Kodrat pada Wanita

Perdebatan mengenai kesetaraan gender kerap kali bermuara pada dua istilah yang sering dianggap bertentangan: sederajat dan kodrat. Dalam konteks perempuan, kedua konsep ini sering disalahpahami. Banyak pihak menempatkan kodrat sebagai pembatas ruang gerak perempuan, sementara kesetaraan gender dianggap sebagai pemikiran yang menuntut persamaan mutlak tanpa batas. Padahal, apabila ditelaah secara mendalam, keduanya bukan konsep yang saling menegasikan, melainkan dapat berdampingan secara harmonis, terutama ketika dipahami melalui perspektif Islam.

Kesetaraan gender pada dasarnya menuntut pengakuan bahwa laki-laki dan perempuan memiliki nilai kemanusiaan yang sama. Prinsip ini sejalan dengan ajaran Islam, yang secara tegas menyebut bahwa kemuliaan manusia bukan ditentukan oleh jenis kelamin, melainkan oleh ketakwaan dan amal perbuatan. Al-Qur’an menegaskan bahwa laki-laki dan perempuan sama-sama berpotensi meraih pahala, kedudukan mulia, dan kontribusi sosial. Artinya, perempuan memiliki kapasitas intelektual, moral, dan spiritual yang tidak lebih rendah dari laki-laki. Inilah makna “sederajat” dalam konteks Islam: kesetaraan nilai dan kesempatan untuk berperan.

Wahai manusia, sesungguhnya Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan perempuan. Kemudian, Kami menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah adalah orang yang paling bertakwa. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Mahateliti. (Q.S. Al-Hujurat: 13)

Namun, persoalan menjadi kompleks ketika konsep “kodrat” diseret ke ranah yang tidak tepat. Kodrat sering dipersepsikan sebagai seluruh tugas sosial yang dilekatkan kepada perempuan—mulai dari urusan domestik sampai peran mengasuh anak. Padahal, Islam membedakan dengan jelas antara kodrat yang bersifat biologis dan tanggung jawab yang bersifat sosial. Kodrat perempuan, yang mencakup kemampuan menstruasi, mengandung, melahirkan, dan menyusui, adalah ketentuan biologis yang tidak dapat dipertukarkan dengan laki-laki. Tetapi, tugas sosial seperti mengurus rumah tangga, mencari nafkah, atau terlibat dalam kepemimpinan bukanlah kodrat melainkan peran yang sifatnya fleksibel dan dapat dibangun berdasarkan kesepakatan, kemampuan, dan konteks.

Dalam sejarah peradaban Islam, perempuan tampil dalam beragam posisi publik: sebagai ulama, perawi hadis, pedagang, hingga pengambil keputusan dalam urusan sosial. Figur seperti Khadijah RA sebagai pengusaha sukses, Aisyah RA sebagai sumber pengetahuan hadis, atau Syifa binti Abdullah sebagai pejabat pengawas pasar pada masa Umar bin Khattab, memperlihatkan bahwa Islam tidak menutup ruang perempuan untuk berkarya. Kesetaraan yang dimaksud bukanlah persamaan fungsi biologis, melainkan kesetaraan akses untuk berkontribusi.

Di tengah masyarakat modern, tantangan yang muncul adalah kecenderungan sebagian kelompok yang menggunakan dalil agama secara parsial untuk membatasi perempuan pada lingkup domestik tanpa mempertimbangkan konteks sosial dan prinsip keadilan yang diajarkan Islam. Sebaliknya, kelompok lain menafsirkan kesetaraan secara ekstrem hingga menolak keberadaan kodrat biologis. Kedua pendekatan ini berpotensi melahirkan bias dan ketidakadilan. Islam memposisikan perempuan tidak sebagai objek pembatasan, tetapi sebagai subjek yang memiliki martabat dan hak untuk menentukan peran hidupnya.

Dengan demikian, “sederajat” dan “kodrat” bukanlah wilayah yang bertentangan. Kesetaraan gender memastikan perempuan memperoleh hak, kesempatan, dan penghargaan yang sama sebagai manusia. Kodrat, di sisi lain, menegaskan batas-batas biologis yang memang tidak dapat dipersamakan. Pemahaman yang seimbang antara keduanya akan melahirkan tatanan sosial yang manusiawi, adil, dan sesuai dengan nilai-nilai Islam.

Kontributor: Fazzila