Menu

Harta Benda Wakaf: Kedudukan Nazhir sebagai Subjek Hukum

Penulis : Muhammad Syahrir
Ukuran : 15.5 x 23 cm
Tebal : vi + 63 hlm.
ISBN : 978-623-466-749-3
Cover : Soft cover
Berat : 100 gram

Wakaf merupakan salah satu instrumen yang sangat penting dalam hukum Islam, dan dalam hukum nasional di Indonesia, yang memiliki kontribusi besar dalam kehidupan sosial, ekonomi, dan keagamaan di masyarakat. Keberadaan wakaf bukan hanya sebatas ibadah yang bersifat individual, melainkan juga mengandung dimensi sosial yang luas bagi kesejahteraan umat. Dalam konteks inilah, peran nazhir dalam hukum wakaf menjadi sangat sentral dan strategis, sebab dengan kedudukannya sebagai subjek hukum, nazhir bertanggung jawab untuk mengelola, mengembangkan, serta menjaga amanah harta benda wakaf tetap abadi, lestari dan bermanfaat. 
Buku ini menguraikan dan menganalisis secara komprehensif kedudukan nazhir dalam perspektif hukum, baik dalam tinjauan normatif maupun aplikatif. Buku ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam bagi para akademisi, praktisi hukum, praktisi wakaf, mahasiswa, nazhir, maupun masyarakat umum yang menaruh perhatian pada persoalan hukum perwakafan dan pengelolaannya.

Stok Kosong

Harta Benda Wakaf: Kedudukan Nazhir sebagai Subjek Hukum

Penulis : Muhammad Syahrir
Ukuran : 15.5 x 23 cm
Tebal : vi + 63 hlm.
ISBN : 978-623-466-749-3
Cover : Soft cover
Berat : 100 gram

Wakaf merupakan salah satu instrumen yang sangat penting dalam hukum Islam, dan dalam hukum nasional di Indonesia, yang memiliki kontribusi besar dalam kehidupan sosial, ekonomi, dan keagamaan di masyarakat. Keberadaan wakaf bukan hanya sebatas ibadah yang bersifat individual, melainkan juga mengandung dimensi sosial yang luas bagi kesejahteraan umat. Dalam konteks inilah, peran nazhir dalam hukum wakaf menjadi sangat sentral dan strategis, sebab dengan kedudukannya sebagai subjek hukum, nazhir bertanggung jawab untuk mengelola, mengembangkan, serta menjaga amanah harta benda wakaf tetap abadi, lestari dan bermanfaat. 
Buku ini menguraikan dan menganalisis secara komprehensif kedudukan nazhir dalam perspektif hukum, baik dalam tinjauan normatif maupun aplikatif. Buku ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam bagi para akademisi, praktisi hukum, praktisi wakaf, mahasiswa, nazhir, maupun masyarakat umum yang menaruh perhatian pada persoalan hukum perwakafan dan pengelolaannya.

Stok Kosong

Buku Rekomendasi