Hukum Keluarga Islam Berbasis Kearifan Lokal: Persentuhan Hukum Islam, Hukum Adat, dan Hukum Positif di Aceh
| Penulis | : | Dr. Muhammad Nasir, M.A. |
| Ukuran | : | 15.5 x 23 cm |
| Tebal | : | vi + 112 hlm. |
| ISBN | : | - |
| Cover | : | Soft cover |
| Berat | : | 180 gram |
Buku ini hadir sebagai kajian akademik yang mengupas dinamika hukum keluarga Islam dalam konteks masyarakat Aceh yang memiliki karakter budaya, adat, dan religiusitas yang khas. Buku ini menempatkan hukum keluarga Islam tidak semata-mata sebagai norma tekstual yang bersumber dari fikih dan peraturan perundang-undangan, tetapi juga sebagai praktik sosial yang hidup dan berkembang dalam masyarakat.
Sebagai daerah yang dikenal kuat dengan identitas keislamannya, Aceh memperlihatkan adanya persentuhan yang erat antara hukum Islam, hukum adat, dan hukum positif negara. Ketiga sistem hukum tersebut saling berinteraksi dan membentuk konstruksi sosial-hukum yang unik dalam berbagai persoalan keluarga, seperti perkawinan, perceraian, warisan, kedudukan perempuan, penyelesaian sengketa keluarga, hingga peran lembaga adat dan otoritas keagamaan dalam kehidupan masyarakat.
Buku ini menunjukkan bahwa hukum keluarga Islam di Aceh tumbuh melalui proses dialektika yang dinamis antara nilai-nilai syariat, tradisi lokal, dan regulasi negara. Dalam praktiknya, masyarakat Aceh tidak hanya menjadikan hukum sebagai aturan formal, tetapi juga sebagai bagian dari kearifan lokal (local wisdom) yang menjaga harmoni sosial, kehormatan keluarga, dan keseimbangan kehidupan bermasyarakat.
Melalui pendekatan sosio-legal dan berbasis kearifan lokal, buku ini menawarkan perspektif bahwa hukum keluarga Islam perlu dipahami sebagai living law, yaitu hukum yang hidup, dipraktikkan, dan dimaknai oleh masyarakat sesuai dengan konteks budaya dan sosialnya. Dengan demikian, keberadaan adat bukan dipandang sebagai penghalang syariat, melainkan sebagai medium yang memperkuat implementasi nilai-nilai Islam dalam kehidupan masyarakat Aceh.
Stok Kosong
Hukum Keluarga Islam Berbasis Kearifan Lokal: Persentuhan Hukum Islam, Hukum Adat, dan Hukum Positif di Aceh
| Penulis | : | Dr. Muhammad Nasir, M.A. |
| Ukuran | : | 15.5 x 23 cm |
| Tebal | : | vi + 112 hlm. |
| ISBN | : | - |
| Cover | : | Soft cover |
| Berat | : | 180 gram |
Buku ini hadir sebagai kajian akademik yang mengupas dinamika hukum keluarga Islam dalam konteks masyarakat Aceh yang memiliki karakter budaya, adat, dan religiusitas yang khas. Buku ini menempatkan hukum keluarga Islam tidak semata-mata sebagai norma tekstual yang bersumber dari fikih dan peraturan perundang-undangan, tetapi juga sebagai praktik sosial yang hidup dan berkembang dalam masyarakat.
Sebagai daerah yang dikenal kuat dengan identitas keislamannya, Aceh memperlihatkan adanya persentuhan yang erat antara hukum Islam, hukum adat, dan hukum positif negara. Ketiga sistem hukum tersebut saling berinteraksi dan membentuk konstruksi sosial-hukum yang unik dalam berbagai persoalan keluarga, seperti perkawinan, perceraian, warisan, kedudukan perempuan, penyelesaian sengketa keluarga, hingga peran lembaga adat dan otoritas keagamaan dalam kehidupan masyarakat.
Buku ini menunjukkan bahwa hukum keluarga Islam di Aceh tumbuh melalui proses dialektika yang dinamis antara nilai-nilai syariat, tradisi lokal, dan regulasi negara. Dalam praktiknya, masyarakat Aceh tidak hanya menjadikan hukum sebagai aturan formal, tetapi juga sebagai bagian dari kearifan lokal (local wisdom) yang menjaga harmoni sosial, kehormatan keluarga, dan keseimbangan kehidupan bermasyarakat.
Melalui pendekatan sosio-legal dan berbasis kearifan lokal, buku ini menawarkan perspektif bahwa hukum keluarga Islam perlu dipahami sebagai living law, yaitu hukum yang hidup, dipraktikkan, dan dimaknai oleh masyarakat sesuai dengan konteks budaya dan sosialnya. Dengan demikian, keberadaan adat bukan dipandang sebagai penghalang syariat, melainkan sebagai medium yang memperkuat implementasi nilai-nilai Islam dalam kehidupan masyarakat Aceh.
Stok Kosong