Qawaid Fiqhiyyah dalam Ekonomi Syariah: Klasifikasi Fatwa DSN-MUI
| Penulis | : | Dr. H. Najamuddin, Lc., M.A. |
| Ukuran | : | 15.5 x 23 cm |
| Tebal | : | viii + 137 hlm. |
| ISBN | : | 978-623-466-740-0 |
| Cover | : | Soft cover |
| Berat | : | 215 gram |
Buku ini hadir sebagai jembatan yang menghubungkan dua disiplin ilmu penting di era modern, yaitu qawaid fiqhiyyah (kaidah-kaidah fikih) dan ekonomi syariah. Penulis meyakini bahwa setiap praktik ekonomi dalam Islam tidak bisa lepas dari fondasi teologis yang kuat, dan kaidah fikih menjadi ruh yang menggerakkan setiap instrumen keuangan dan bisnis syariah. Dengan harapan dapat menjadi pemantik diskusi ilmiah yang lebih dalam, buku ini mengajak pembaca untuk memahami bagaimana prinsip-prinsip hukum Islam yang universal dan fleksibel dapat menjadi panduan dalam menghadapi tantangan ekonomi kontemporer.
Qawaid fiqhiyyah bukanlah sekadar kumpulan definisi, melainkan kerangka berpikir sistematis yang telah berevolusi dari masa awal Islam hingga era kodifikasi modern. Ia berfungsi seperti fondasi yang memberikan stabilitas pada seluruh bangunan hukum Islam, memastikan bahwa setiap permasalahan cabang memiliki payung prinsip yang kokoh. Buku ini secara khusus mengupas lima kaidah dasar (al-qawaid al-khamsah), seperti kaidah “Segala perkara tergantung pada niatnya” (al-umuru bi maqasidiha), yang menjadi tulang punggung fikih. Kaidah-kaidah ini tidak hanya berlaku dalam ibadah, tetapi juga menjadi dasar utama dalam setiap transaksi ekonomi syariah, seperti larangan riba dan gharar.
Secara praktis, buku ini menunjukkan bagaimana kaidah-kaidah fikih diterjemahkan menjadi ketentuan hukum yang aplikatif dalam ekonomi syariah. Melalui analisis klasifikasi fatwa DSN-MUI, pembaca akan melihat contoh konkret bagaimana prinsip-prinsip ini diterapkan dalam berbagai produk keuangan, seperti pembiayaan, asuransi syariah, dan instrumen pasar modal syariah. Dengan metodologi yang ketat, buku ini berusaha memperjelas perbedaan antara qawaid fiqhiyyah dan ushul fiqh dan menyoroti peran penting ulama dalam menjembatani teks klasik dengan realitas kontemporer. Tujuannya agar pembaca tidak hanya memahami "apa" yang dihalalkan, tetapi juga "mengapa" hal itu diatur demikian, sehingga menumbuhkan keyakinan bahwa ekonomi syariah adalah sistem yang adil dan berlandaskan prinsip-prinsip universal.
Stok Kosong
Qawaid Fiqhiyyah dalam Ekonomi Syariah: Klasifikasi Fatwa DSN-MUI
| Penulis | : | Dr. H. Najamuddin, Lc., M.A. |
| Ukuran | : | 15.5 x 23 cm |
| Tebal | : | viii + 137 hlm. |
| ISBN | : | 978-623-466-740-0 |
| Cover | : | Soft cover |
| Berat | : | 215 gram |
Buku ini hadir sebagai jembatan yang menghubungkan dua disiplin ilmu penting di era modern, yaitu qawaid fiqhiyyah (kaidah-kaidah fikih) dan ekonomi syariah. Penulis meyakini bahwa setiap praktik ekonomi dalam Islam tidak bisa lepas dari fondasi teologis yang kuat, dan kaidah fikih menjadi ruh yang menggerakkan setiap instrumen keuangan dan bisnis syariah. Dengan harapan dapat menjadi pemantik diskusi ilmiah yang lebih dalam, buku ini mengajak pembaca untuk memahami bagaimana prinsip-prinsip hukum Islam yang universal dan fleksibel dapat menjadi panduan dalam menghadapi tantangan ekonomi kontemporer.
Qawaid fiqhiyyah bukanlah sekadar kumpulan definisi, melainkan kerangka berpikir sistematis yang telah berevolusi dari masa awal Islam hingga era kodifikasi modern. Ia berfungsi seperti fondasi yang memberikan stabilitas pada seluruh bangunan hukum Islam, memastikan bahwa setiap permasalahan cabang memiliki payung prinsip yang kokoh. Buku ini secara khusus mengupas lima kaidah dasar (al-qawaid al-khamsah), seperti kaidah “Segala perkara tergantung pada niatnya” (al-umuru bi maqasidiha), yang menjadi tulang punggung fikih. Kaidah-kaidah ini tidak hanya berlaku dalam ibadah, tetapi juga menjadi dasar utama dalam setiap transaksi ekonomi syariah, seperti larangan riba dan gharar.
Secara praktis, buku ini menunjukkan bagaimana kaidah-kaidah fikih diterjemahkan menjadi ketentuan hukum yang aplikatif dalam ekonomi syariah. Melalui analisis klasifikasi fatwa DSN-MUI, pembaca akan melihat contoh konkret bagaimana prinsip-prinsip ini diterapkan dalam berbagai produk keuangan, seperti pembiayaan, asuransi syariah, dan instrumen pasar modal syariah. Dengan metodologi yang ketat, buku ini berusaha memperjelas perbedaan antara qawaid fiqhiyyah dan ushul fiqh dan menyoroti peran penting ulama dalam menjembatani teks klasik dengan realitas kontemporer. Tujuannya agar pembaca tidak hanya memahami "apa" yang dihalalkan, tetapi juga "mengapa" hal itu diatur demikian, sehingga menumbuhkan keyakinan bahwa ekonomi syariah adalah sistem yang adil dan berlandaskan prinsip-prinsip universal.
Stok Kosong