Menu

5 Tahun Seksi Kurikulum: Penggerak Kebijakan Transformasi Satuan Pendidikan

Penulis : Dr. Karyadin
Ukuran : 14 x 20 cm
Tebal : xxvi + 392 hlm.
ISBN : 978-623-466-455-3
Cover : Soft cover
Berat : -

Buku ini memberi gambaran kepada kita akan kerja-kerja dan upaya-upaya strategis Seksi Kurikulum, Penilaian, Peserta Didik, dan Pembangunan Karakter (Sekurpedik P2K) Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima sebagai substruktur penting dalam mewujudkan kemajuan pendidikan di Kabupaten Bima. Selain itu, buku ini menjadi referensi bagi komponen pendidikan terutama kepala sekolah, pengawas, dan guru dalam pengelolaan dan penyelenggaraan satuan pendidikan. Karena buku ini menyuguhkan konten dasar – dasar kepemimpinan kepala sekolah dan bagaimana upaya melakukan transfomasi satuan pendidikan. Begitu juga dengan peran pengawas dan guru dalam membantu dan mempercepat proses transformasi satuan pendidikan. Sekurpedik P2K adalah nomenklatur baru dari nomenklatur sebelumnya Seksi Kurikulum & Penilaian. Dengan nomenklatur baru tersebut semakin menambah dan memperluas tusinya. Berdasarkan Permendikbud Nomor 16 tahun 2018 tentang Pedoman Perangkat Daerah Bidang Pendidikan dan Kebudayaan, tusi  Sekuperdik P2K adalah; 1) penyusunan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan kurikulum dan penilaian sekolah dasar; 2) penyusunan bahan penetapan kurikulum muatan lokal dan kriteria penilaian sekolah dasar; 3) penyusunan bahan pembinaan pelaksanaan kurikulum dan penilaian sekolah dasar; 4) penyusunan bahan pembinaan bahasa dan sastra daerah yang penuturnya dalam daerah kabupaten/kota; 5) penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kurikulum dan penilaian sekolah dasar; dan 6) pelaporan di bidang kurikulum dan penilaian sekolah dasar; 7) penyusunan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan minat, bakat, prestasi, dan pembangunan karakter peserta didik sekolah dasar; 8) penyusunan bahan pembinaan minat, bakat, prestasi, dan pembangunan karakter peserta didik sekolah dasar; 9) penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pembinaan minat, bakat, prestasi, dan pembangunan karakter peserta didik sekolah dasar; dan 10) pelaporan di bidang pembinaan minat, bakat, prestasi, dan pembangunan karakter peserta didik sekolah dasar.

Mengacu kepada UU Nomor 20 tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional, paragdima pendidikan kita berbasis standar. Karena itulah dalan undang – undang tersebut mengatur tentang 8 standar nasional pendidikan yakni standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, standar penilaian, standar tenaga pendidik dan kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan. Dari 8 standar tersebut ada yang disebut dengan standar pengembangan kurikulum yakni standar isi, standar proses, dan standar penilaian. Sebagai seksi yang berbasis pada standar pengembangan kurikulum tersebut maka Sekurpedik P2K tidak bisa dilepaskan dengan lainnya terutama standar tenaga pendidik dan tenaga kependidikan. Karena pelaku utama standar pengembangan kurikulum itu adalah guru, pengawas, dan kepala sekolah.

Stok Kosong

5 Tahun Seksi Kurikulum: Penggerak Kebijakan Transformasi Satuan Pendidikan

Penulis : Dr. Karyadin
Ukuran : 14 x 20 cm
Tebal : xxvi + 392 hlm.
ISBN : 978-623-466-455-3
Cover : Soft cover
Berat : -

Buku ini memberi gambaran kepada kita akan kerja-kerja dan upaya-upaya strategis Seksi Kurikulum, Penilaian, Peserta Didik, dan Pembangunan Karakter (Sekurpedik P2K) Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima sebagai substruktur penting dalam mewujudkan kemajuan pendidikan di Kabupaten Bima. Selain itu, buku ini menjadi referensi bagi komponen pendidikan terutama kepala sekolah, pengawas, dan guru dalam pengelolaan dan penyelenggaraan satuan pendidikan. Karena buku ini menyuguhkan konten dasar – dasar kepemimpinan kepala sekolah dan bagaimana upaya melakukan transfomasi satuan pendidikan. Begitu juga dengan peran pengawas dan guru dalam membantu dan mempercepat proses transformasi satuan pendidikan. Sekurpedik P2K adalah nomenklatur baru dari nomenklatur sebelumnya Seksi Kurikulum & Penilaian. Dengan nomenklatur baru tersebut semakin menambah dan memperluas tusinya. Berdasarkan Permendikbud Nomor 16 tahun 2018 tentang Pedoman Perangkat Daerah Bidang Pendidikan dan Kebudayaan, tusi  Sekuperdik P2K adalah; 1) penyusunan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan kurikulum dan penilaian sekolah dasar; 2) penyusunan bahan penetapan kurikulum muatan lokal dan kriteria penilaian sekolah dasar; 3) penyusunan bahan pembinaan pelaksanaan kurikulum dan penilaian sekolah dasar; 4) penyusunan bahan pembinaan bahasa dan sastra daerah yang penuturnya dalam daerah kabupaten/kota; 5) penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kurikulum dan penilaian sekolah dasar; dan 6) pelaporan di bidang kurikulum dan penilaian sekolah dasar; 7) penyusunan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan minat, bakat, prestasi, dan pembangunan karakter peserta didik sekolah dasar; 8) penyusunan bahan pembinaan minat, bakat, prestasi, dan pembangunan karakter peserta didik sekolah dasar; 9) penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pembinaan minat, bakat, prestasi, dan pembangunan karakter peserta didik sekolah dasar; dan 10) pelaporan di bidang pembinaan minat, bakat, prestasi, dan pembangunan karakter peserta didik sekolah dasar.

Mengacu kepada UU Nomor 20 tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional, paragdima pendidikan kita berbasis standar. Karena itulah dalan undang – undang tersebut mengatur tentang 8 standar nasional pendidikan yakni standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, standar penilaian, standar tenaga pendidik dan kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan. Dari 8 standar tersebut ada yang disebut dengan standar pengembangan kurikulum yakni standar isi, standar proses, dan standar penilaian. Sebagai seksi yang berbasis pada standar pengembangan kurikulum tersebut maka Sekurpedik P2K tidak bisa dilepaskan dengan lainnya terutama standar tenaga pendidik dan tenaga kependidikan. Karena pelaku utama standar pengembangan kurikulum itu adalah guru, pengawas, dan kepala sekolah.

Stok Kosong

Buku Rekomendasi