Tata Kelola Dayah/Pondok Pesantren Berbasis Akreditasi: Penjaminan Mutu dan Pengelolaan Pengetahuan di Dayah
| Penulis | : | Dr. Andhika Jaya Putra, M.A. (Abu AJP) dan H. Hasanuddin, M.Ed. (Tu Sudan) |
| Ukuran | : | 15.5 x 23 cm |
| Tebal | : | vi + 188 hlm. |
| ISBN | : | 978-623-466-538-3 |
| Cover | : | Soft cover |
| Berat | : | - |
Salah satu tugas pokok dan fungsi pusat akreditasi dayah adalah melaksanakan akreditasi terhadap pendidikan dayah. Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan satuan beserta program dayah berdasarkan atas kriteria yang telah ditetapkan. Untuk menilai kelayakan tersebut disusun instrumen akreditasi yang mengacu pada dalam Qanun Aceh No. 9 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dayah dan Standar Nasional Pendidikan (SNP) sebagaimana ditetapkan melalui peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005, yang mencakup 8 (delapan) standar, yaitu 1) standar kompetensi lulusan, 2) standar isi, 3) standar proses, 4) standar pendidik dan tenaga kependidikan, 5) standar sarana dan prasarana, 6) standar pengelolaan, 7) standar pembiayaan dan 8) Standar Penilaian Pendidikan. Khusus dayah, standar kompetensi lulusan menggunakan istilah standar tingkat kompetensi lulusan.
Instrumen akreditasi digunakan untuk memeroleh data berkaitan dengan 8 (delapan) SNPD yang menggambarkan kondisi dayah secara objektif. Untuk itu, instrumen ini harus diisi oleh pengelola dayah atau pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan dayah. Jawaban terhadap pertanyaan/pernyataan harus sesuai dengan prosedur akreditasi dayah yang telah ditetapkan oleh tim akreditasi.
Stok Kosong
Tata Kelola Dayah/Pondok Pesantren Berbasis Akreditasi: Penjaminan Mutu dan Pengelolaan Pengetahuan di Dayah
| Penulis | : | Dr. Andhika Jaya Putra, M.A. (Abu AJP) dan H. Hasanuddin, M.Ed. (Tu Sudan) |
| Ukuran | : | 15.5 x 23 cm |
| Tebal | : | vi + 188 hlm. |
| ISBN | : | 978-623-466-538-3 |
| Cover | : | Soft cover |
| Berat | : | - |
Salah satu tugas pokok dan fungsi pusat akreditasi dayah adalah melaksanakan akreditasi terhadap pendidikan dayah. Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan satuan beserta program dayah berdasarkan atas kriteria yang telah ditetapkan. Untuk menilai kelayakan tersebut disusun instrumen akreditasi yang mengacu pada dalam Qanun Aceh No. 9 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dayah dan Standar Nasional Pendidikan (SNP) sebagaimana ditetapkan melalui peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005, yang mencakup 8 (delapan) standar, yaitu 1) standar kompetensi lulusan, 2) standar isi, 3) standar proses, 4) standar pendidik dan tenaga kependidikan, 5) standar sarana dan prasarana, 6) standar pengelolaan, 7) standar pembiayaan dan 8) Standar Penilaian Pendidikan. Khusus dayah, standar kompetensi lulusan menggunakan istilah standar tingkat kompetensi lulusan.
Instrumen akreditasi digunakan untuk memeroleh data berkaitan dengan 8 (delapan) SNPD yang menggambarkan kondisi dayah secara objektif. Untuk itu, instrumen ini harus diisi oleh pengelola dayah atau pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan dayah. Jawaban terhadap pertanyaan/pernyataan harus sesuai dengan prosedur akreditasi dayah yang telah ditetapkan oleh tim akreditasi.
Stok Kosong