Menu

Hak Restitusi Tindak Pidana Pencabulan Anak

Penulis : Dr. Andi Muliyono, S.H., M.H., CLA., CM., CIAP., Dr. Esti Royani, S.H., S.Pd., M.Pd., M.H., C.PS., C.Me., C.HTc., C.Mt., Siti Wulandari, S.H., M.H.
Ukuran : 15.5 x 23 cm
Tebal : vi + 132 hlm.
ISBN : 978-623-466-343-3
Cover : Soft cover
Berat : 205 gram

Dalam menanggulangi tindak pidana, tidak hanya diperlukan kebijakan terhadap suatu penegakan hukum, tetapi juga haruslah ada nilai di dalamnya. Seperti menghadapi tindak pidana pencabulan, merupakan perbuatan yang tidak pantas/tercela di masyarakat dan melanggar nilai-nilai agama. Dalam menentukan ancaman pidana terhadap suatu tindak pidana, juga perlu diperhatikan kriterianya, yaitu tujuan hukum pidana yang sebenarnya, penetapan perbuatan merupakan tindak pidana atau bukan, perbandingan antara sarana dan hasilnya, dan kemampuan badan penegak hukum untuk menegakkan hukum dimasyarakat. Sanksi yang tepat pelaku kejahatan seksual yaitu hukuman pidana berat selama 10-15 tahun penjara. Dengan adanya hukuman tambahan selain penjara seperti denda atau mekanisme ganti rugi lainnya. Pelaku juga harus diberikan rehabilitasi atas apa yang ia lakukan. Solusi pemidanaan bagi pelaku kekerasan seksual dapat bervariatif dan tidak fokus pada penjara saja, tetapi juga pada pemulihan ekonomi maupun psikologi tentunya merupakan bagian dari hak Restutisi.

Stok Kosong

Hak Restitusi Tindak Pidana Pencabulan Anak

Penulis : Dr. Andi Muliyono, S.H., M.H., CLA., CM., CIAP., Dr. Esti Royani, S.H., S.Pd., M.Pd., M.H., C.PS., C.Me., C.HTc., C.Mt., Siti Wulandari, S.H., M.H.
Ukuran : 15.5 x 23 cm
Tebal : vi + 132 hlm.
ISBN : 978-623-466-343-3
Cover : Soft cover
Berat : 205 gram

Dalam menanggulangi tindak pidana, tidak hanya diperlukan kebijakan terhadap suatu penegakan hukum, tetapi juga haruslah ada nilai di dalamnya. Seperti menghadapi tindak pidana pencabulan, merupakan perbuatan yang tidak pantas/tercela di masyarakat dan melanggar nilai-nilai agama. Dalam menentukan ancaman pidana terhadap suatu tindak pidana, juga perlu diperhatikan kriterianya, yaitu tujuan hukum pidana yang sebenarnya, penetapan perbuatan merupakan tindak pidana atau bukan, perbandingan antara sarana dan hasilnya, dan kemampuan badan penegak hukum untuk menegakkan hukum dimasyarakat. Sanksi yang tepat pelaku kejahatan seksual yaitu hukuman pidana berat selama 10-15 tahun penjara. Dengan adanya hukuman tambahan selain penjara seperti denda atau mekanisme ganti rugi lainnya. Pelaku juga harus diberikan rehabilitasi atas apa yang ia lakukan. Solusi pemidanaan bagi pelaku kekerasan seksual dapat bervariatif dan tidak fokus pada penjara saja, tetapi juga pada pemulihan ekonomi maupun psikologi tentunya merupakan bagian dari hak Restutisi.

Stok Kosong

Buku Rekomendasi