Hukum Pemilu dan Pidana Pemilu
| Penulis | : | Herniwati dan Ahmad RifaldiHerniwati dan Ahmad Rifaldi |
| Ukuran | : | 15.5 x 23 cm |
| Tebal | : | vi + 248 hlm. |
| ISBN | : | 978-623-466-386-0 |
| Cover | : | Soft cover |
| Berat | : | 400 gr |
Aspek hukum dalam pemilu mengalami dinamika hukum yang tidak lepas dari pergantian peraturan perundang-undangan yang menjadi aturan dalam Pemilu. Pemilu yang akan dilaksanakan secara serentak di tahun 2024 masih menggunakan Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilu. Undang-undang ini merupakan kodifikasi berbagai undang-undang yang berkaitan dengan pemilu seperti Undang-Undang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, Undang-Undang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dan Undang-Undang Penyelenggara Pemilu.
Di dalam Undang-undang Nomor. 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilu mengatur tentang penanganan pelanggaran dan perselisihan. Pelanggaran pemilu terdiri dari: tindak pidana pemilu, pelanggaran administrasi pemilu, dan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Sedangkan perselisihan pemilu terdiri atas: perselisihan antarpeserta pemilu atau antarcalon, perselisihan administrasi atau tata usaha negara pemilu, dan perselisihan hasil pemilu. Tindak pidana pemilu ditangani pengawas pemilu, yang ditindaklanjuti ke KPU, KPU daerah, kemudian KPU dan KPU daerah menjatuhkan sanksi administrasi. Pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu disidang dan diputuskan oleh DKPP. Kemudian perselisihan antarpeserta pemilu atau antarcalon diselesaikan oleh pengawas pemilu; perselisihan administrasi Pemilu diselesaikan oleh Bawaslu dan bisa banding ke PTTUN; dan perselisihan hasil pemilu diselesaikan oleh Mahkamah Konstitusi.
Stok Kosong
Hukum Pemilu dan Pidana Pemilu
| Penulis | : | Herniwati dan Ahmad RifaldiHerniwati dan Ahmad Rifaldi |
| Ukuran | : | 15.5 x 23 cm |
| Tebal | : | vi + 248 hlm. |
| ISBN | : | 978-623-466-386-0 |
| Cover | : | Soft cover |
| Berat | : | 400 gr |
Aspek hukum dalam pemilu mengalami dinamika hukum yang tidak lepas dari pergantian peraturan perundang-undangan yang menjadi aturan dalam Pemilu. Pemilu yang akan dilaksanakan secara serentak di tahun 2024 masih menggunakan Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilu. Undang-undang ini merupakan kodifikasi berbagai undang-undang yang berkaitan dengan pemilu seperti Undang-Undang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, Undang-Undang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dan Undang-Undang Penyelenggara Pemilu.
Di dalam Undang-undang Nomor. 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilu mengatur tentang penanganan pelanggaran dan perselisihan. Pelanggaran pemilu terdiri dari: tindak pidana pemilu, pelanggaran administrasi pemilu, dan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Sedangkan perselisihan pemilu terdiri atas: perselisihan antarpeserta pemilu atau antarcalon, perselisihan administrasi atau tata usaha negara pemilu, dan perselisihan hasil pemilu. Tindak pidana pemilu ditangani pengawas pemilu, yang ditindaklanjuti ke KPU, KPU daerah, kemudian KPU dan KPU daerah menjatuhkan sanksi administrasi. Pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu disidang dan diputuskan oleh DKPP. Kemudian perselisihan antarpeserta pemilu atau antarcalon diselesaikan oleh pengawas pemilu; perselisihan administrasi Pemilu diselesaikan oleh Bawaslu dan bisa banding ke PTTUN; dan perselisihan hasil pemilu diselesaikan oleh Mahkamah Konstitusi.
Stok Kosong