Menu

Pekerja Sosial Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak

Penulis : Jos Rizal, S.Sos.
Ukuran : 14 x 20 cm
Tebal : xvi + 243 hlm.
ISBN : 978-623-466-307-5
Cover : Soft cover
Berat : 230 gr

Salah satu momen penting dalam praktik pekerjaan sosial adalah saat para pekerja sosial itu membantu klien memecahkan masalahnya sendiri dan melanjutkan kehidupannya dengan taraf lebih baik. Apalagi saat klien-klien itu menunjukkan senyum yang merekah dan mengucap syukur karena adanya peningkatan kualitas hidup, terutama bagi orang tua yang anak-anaknya tersandung masalah tindak pidana.

Bab awal buku ini akan membahas kehadiran pekerja sosial dalam menangani ABH. Sudah lama pekerja sosial malang melintang dalam penanganan ABH, tepatnya sejak Undang-Undang SPPA diimplementasikan secara nasional sejak 2014. Pekerja sosial mengemban tugas yang tak banyak diketahui khalayak. Pada bab kedua, buku ini berupaya menjawab pertanyaan siapa sebenarnya yang disebut anak-anak dan mengapa mereka menjadi pelaku tindak pidana. Bab selanjutnya hingga bab sembilan akan membahas regulasi internasional yang mengilhami peraturan-peraturan nasional serta pelbagai payung hukum pelaksanaan SPPA. Akhir bab akan berupaya memberikan gambaran mengenai tantangan apa saja yang mungkin akan dihadapi berbagai pihak, khususnya pekerja sosial di masa depan.

Rp 89.000

Pekerja Sosial Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak

Rp 89.000
Penulis : Jos Rizal, S.Sos.
Ukuran : 14 x 20 cm
Tebal : xvi + 243 hlm.
ISBN : 978-623-466-307-5
Cover : Soft cover
Berat : 230 gr

Salah satu momen penting dalam praktik pekerjaan sosial adalah saat para pekerja sosial itu membantu klien memecahkan masalahnya sendiri dan melanjutkan kehidupannya dengan taraf lebih baik. Apalagi saat klien-klien itu menunjukkan senyum yang merekah dan mengucap syukur karena adanya peningkatan kualitas hidup, terutama bagi orang tua yang anak-anaknya tersandung masalah tindak pidana.

Bab awal buku ini akan membahas kehadiran pekerja sosial dalam menangani ABH. Sudah lama pekerja sosial malang melintang dalam penanganan ABH, tepatnya sejak Undang-Undang SPPA diimplementasikan secara nasional sejak 2014. Pekerja sosial mengemban tugas yang tak banyak diketahui khalayak. Pada bab kedua, buku ini berupaya menjawab pertanyaan siapa sebenarnya yang disebut anak-anak dan mengapa mereka menjadi pelaku tindak pidana. Bab selanjutnya hingga bab sembilan akan membahas regulasi internasional yang mengilhami peraturan-peraturan nasional serta pelbagai payung hukum pelaksanaan SPPA. Akhir bab akan berupaya memberikan gambaran mengenai tantangan apa saja yang mungkin akan dihadapi berbagai pihak, khususnya pekerja sosial di masa depan.

Buku Rekomendasi