Buku Ajar Hukum Perdata Internasional
| Penulis | : | Dr. Esti Royani, S.H., S.Pd., M.Pd., M.H., C.PS., C.Me., C.HTc., C.Mt. |
| Ukuran | : | 15.5 x 23 cm |
| Tebal | : | xiv + 221 hlm. |
| ISBN | : | 978-623-466-289-4 |
| Cover | : | Soft cover |
| Berat | : | - |
Hukum Perdata Internasional adalah suatu tata hukum yang menentukan hukum yang berlaku Ketika ada dua atau lebih sistem hukum yang dapat berlaku dalam satu hubungan hukum. Objek dari Hukum Perdata Internasional adalah hubungan – hubungan hukum perdata yang bersifat lintas batas negara.
Hubungan antar manusia tidak hanya terbatas pada hubungan antara orang-orang yang memiliki kewarganegaraan yang sama, tetapi juga dengan orang-orang yang memiliki kewarganegaraan yang berbeda. Hubungan antar orang di dalam hukum, terlebih hubungan dengan warga negara asing memang tidak hanya semata-mata merupakan objek Hukum Internasional yang berada dalam wilayah hukum public, tetapi juga masuk dalam wilayah hukum privat.
Setiap negara saling berhubungan dengan negara lain, baik dalam hal ekonomi, pertahanan, politik, dukungan, Kesehatan dan bidang-bidang lainnya. Dalam hubungan tersebut dibutuhkan adanya hukum atau aturan yang mengikat dan menjadi kontrol atas segala bentuk kegiatan yang sedang terjadi. Tidak terkecuali urusan perdata baik individu ataupun negara. Dala hubungan Internasional memiliki Hukum Perdata Internasional sebagai landasan hukum.
Stok Kosong
Buku Ajar Hukum Perdata Internasional
| Penulis | : | Dr. Esti Royani, S.H., S.Pd., M.Pd., M.H., C.PS., C.Me., C.HTc., C.Mt. |
| Ukuran | : | 15.5 x 23 cm |
| Tebal | : | xiv + 221 hlm. |
| ISBN | : | 978-623-466-289-4 |
| Cover | : | Soft cover |
| Berat | : | - |
Hukum Perdata Internasional adalah suatu tata hukum yang menentukan hukum yang berlaku Ketika ada dua atau lebih sistem hukum yang dapat berlaku dalam satu hubungan hukum. Objek dari Hukum Perdata Internasional adalah hubungan – hubungan hukum perdata yang bersifat lintas batas negara.
Hubungan antar manusia tidak hanya terbatas pada hubungan antara orang-orang yang memiliki kewarganegaraan yang sama, tetapi juga dengan orang-orang yang memiliki kewarganegaraan yang berbeda. Hubungan antar orang di dalam hukum, terlebih hubungan dengan warga negara asing memang tidak hanya semata-mata merupakan objek Hukum Internasional yang berada dalam wilayah hukum public, tetapi juga masuk dalam wilayah hukum privat.
Setiap negara saling berhubungan dengan negara lain, baik dalam hal ekonomi, pertahanan, politik, dukungan, Kesehatan dan bidang-bidang lainnya. Dalam hubungan tersebut dibutuhkan adanya hukum atau aturan yang mengikat dan menjadi kontrol atas segala bentuk kegiatan yang sedang terjadi. Tidak terkecuali urusan perdata baik individu ataupun negara. Dala hubungan Internasional memiliki Hukum Perdata Internasional sebagai landasan hukum.
Stok Kosong