Kekuatan Eksekutorial Putusan Hakim Berupa Pidana Tambahan Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi
| Penulis | : | Dr. Alex Chandra S.H., S.E., M.Hum., Dr. Vience Ratna Multi Wijaya, S.H., M.H., Dr. Esti Royani, S.H., S.Pd., M.Pd., M.H., C.PS., C.Me., C.HTc., C.Mt. |
| Ukuran | : | 15,5 x 23 cm |
| Tebal | : | vi + 347 hlm. |
| ISBN | : | 978-623-466-267-2 |
| Cover | : | Soft cover |
| Berat | : | - |
Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berupa daftar pidana tambahan jumlah Ganti Kerugian yang sebesar-besarnya beserta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana korupsi. Keraguan tentang adanya bahan penegakan hukum pidana terkait putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan dengan cepat dan tepat serta maksimal masih terjadi, karena jaksa mengalami berbagai kendala dalam pelaksanaan putusan tersebut seperti akhir dari proses penegakan pidana terletak pada dapat atau tidaknya isi putusan hakim dilaksanakan oleh Kejaksaan selaku pelaksana.
Stok Kosong
Kekuatan Eksekutorial Putusan Hakim Berupa Pidana Tambahan Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi
| Penulis | : | Dr. Alex Chandra S.H., S.E., M.Hum., Dr. Vience Ratna Multi Wijaya, S.H., M.H., Dr. Esti Royani, S.H., S.Pd., M.Pd., M.H., C.PS., C.Me., C.HTc., C.Mt. |
| Ukuran | : | 15,5 x 23 cm |
| Tebal | : | vi + 347 hlm. |
| ISBN | : | 978-623-466-267-2 |
| Cover | : | Soft cover |
| Berat | : | - |
Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berupa daftar pidana tambahan jumlah Ganti Kerugian yang sebesar-besarnya beserta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana korupsi. Keraguan tentang adanya bahan penegakan hukum pidana terkait putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan dengan cepat dan tepat serta maksimal masih terjadi, karena jaksa mengalami berbagai kendala dalam pelaksanaan putusan tersebut seperti akhir dari proses penegakan pidana terletak pada dapat atau tidaknya isi putusan hakim dilaksanakan oleh Kejaksaan selaku pelaksana.
Stok Kosong