Penyidikan Terhadap Tindak Pidana Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar
| Penulis | : | Dr. Fatin Hamamah, S.H., M.H.; Septhian Cahya Nugraha , S.H., M.H.; Dr. Esti Royani, S.H., S.Pd., M.Pd., M.H., C.PS., C.Me., C.HTc., C.Mt., C.BPA. |
| Ukuran | : | 14 x 20 cm |
| Tebal | : | viii + 137 hlm. |
| ISBN | : | 978-623-466-439-3 |
| Cover | : | Soft cover |
| Berat | : | - |
Pembukaan lahan dengan cara membakar hutan dan lahan di Indonesia terutama di daerah Kabupaten Kotawaringin Barat sering terjadi bahkan masyarakat Kabupaten Kotawaringin Barat beranggapan kebakaran hutan dan lahan merupakan seperti agenda musiman, yang artinya peristiwa tersebut hampir terjadi setiap tahunnya, sedangkan dalam penyidikan pihak kepolisian masih belum banyak dilakukan. Peristiwa pembukaan lahan dengan cara membakar hutan dan lahan yang dilakukan akibat dari perbuatan manusia merupakaan sebagai peristiwa hukum, yaitu peristiwa yang menimbulkan akibat hukum. Pembukaan lahan dengan cara membakar hutan dan lahan tidak hanya berdampak negatif terhadap ekosistem alamiah dan ekosistem buatan tetapi juga menimbulkan tanggungjawab hukum bagi para pelaku pembukaan lahan dengan cara memebakar hutan dan lahan. Bahkan pemerintah dan aparat penegak hukum diwajibkan melakukan tindakan hukum yang diperlukan sesuai dengan wewenang dan tugasnya. Masyarakat juga memiliki tanggungjawab sosial untuk mencegah terjadinya pembukaan lahan dengan cara memebakar. Buku ini mengulas bagaimana penyidikan terhadap tindak pidana kepada pelaku pembuka lahan dengan cara membakar dengan prosedur yang telah ditetapkan.
Stok Kosong
Penyidikan Terhadap Tindak Pidana Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar
| Penulis | : | Dr. Fatin Hamamah, S.H., M.H.; Septhian Cahya Nugraha , S.H., M.H.; Dr. Esti Royani, S.H., S.Pd., M.Pd., M.H., C.PS., C.Me., C.HTc., C.Mt., C.BPA. |
| Ukuran | : | 14 x 20 cm |
| Tebal | : | viii + 137 hlm. |
| ISBN | : | 978-623-466-439-3 |
| Cover | : | Soft cover |
| Berat | : | - |
Pembukaan lahan dengan cara membakar hutan dan lahan di Indonesia terutama di daerah Kabupaten Kotawaringin Barat sering terjadi bahkan masyarakat Kabupaten Kotawaringin Barat beranggapan kebakaran hutan dan lahan merupakan seperti agenda musiman, yang artinya peristiwa tersebut hampir terjadi setiap tahunnya, sedangkan dalam penyidikan pihak kepolisian masih belum banyak dilakukan. Peristiwa pembukaan lahan dengan cara membakar hutan dan lahan yang dilakukan akibat dari perbuatan manusia merupakaan sebagai peristiwa hukum, yaitu peristiwa yang menimbulkan akibat hukum. Pembukaan lahan dengan cara membakar hutan dan lahan tidak hanya berdampak negatif terhadap ekosistem alamiah dan ekosistem buatan tetapi juga menimbulkan tanggungjawab hukum bagi para pelaku pembukaan lahan dengan cara memebakar hutan dan lahan. Bahkan pemerintah dan aparat penegak hukum diwajibkan melakukan tindakan hukum yang diperlukan sesuai dengan wewenang dan tugasnya. Masyarakat juga memiliki tanggungjawab sosial untuk mencegah terjadinya pembukaan lahan dengan cara memebakar. Buku ini mengulas bagaimana penyidikan terhadap tindak pidana kepada pelaku pembuka lahan dengan cara membakar dengan prosedur yang telah ditetapkan.
Stok Kosong