Menu

Perlindungan Hukum Konsumen dalam Pelaksanaan Pencantuman Harga Pada Rumah Makan

Penulis : Muhammad Iqbal Huzair, S.H., M.H., Dr. Arief Nurtjahjo, S.T., S.H., M.H., M.M., Dr. Esti Royani, S.H., S.Pd., M.Pd., M.H., C.PS., C.Me., C.HTc., C.Mt.
Ukuran : 15,5 x 23 cm
Tebal : vi + 138 hlm.
ISBN : 978-623-466-272-6
Cover : Soft cover
Berat : -

Pencantuman harga sebagaimana diatur dalam Kepmendag RI No. 35/M-DAG/PER/7/2013,  tahun 2013 tentang Pencatuman Harga Barang dan Tarif Jasa yang Diperdagangkan belum memenuhi asas-asas Perlindungan konsumen yakni asas manfaat, keadilan, keseimbangan, keselamatan dan kepastian hukum. Dengan adanya peluang untuk berbuat curang dalam pencantuman daftar harga karena ketentuan yang ada terlalu mudah, maka potensi kerugian bagi konsumen dan pelaku usaha yang jujur semakin besar. Sehingga jelas dalam hal ini asas manfaat dan asas keselamatan dan keamanan konsumen tidak terpenuhi. Guna terpenuhinya asas manfaat, asas keamanan dan keselamatan konsumen pada Pasal 2 Kepmendag RI No. 35/M-DAG/PER/7/2013 disebutkan bahwa setiap pelaku usaha yang memperdagangkan barang secara eceran dan / atau Jasa kepada Konsumen Wajib mencantumkan Harga Barang atau Tarif Jasa secara jelas, mudah dibaca dan mudah dilihat. Maka sudah menjadi kewajiban bagi pelaku usaha untuk menerapkannya dengan baik 2. Dimensi perlindungan hukum bagi konsumen dapat meliputi berbagai aspek dan dapat dilakukan dengan berbagai instrumen, yaitu instrumen hukum perdata, instrumen hukum pidana dan juga instrumen hukum administrasi. Oleh karena itu pelanggaran oleh pelaku usaha terhadap ketentuan label pangan dapat dikenakan pertanggungjawaban atau sanksi secara perdata, pidana dan administratif. Sanksi secara perdata dan pidana seringkali kurang efektif jika tidak disertai sanksi administrative. Sanksi administratif ini seringkali lebih efektif dibandingkan dengan sanksi perdata atau pidana, oleh karena, pertama, sanksi administratif dapat diterapkan secara langsung dan sepihak, kedua sanksi perdata dan/atau pidana acapkali tidak membawa efek “jera“ bagi pelakunya, nilai ganti rugi dan pidana yang dijatuhkan mungkin tidak seberapa dibanding dengan keuntungan yang diraih dari perbuatan negatif pelaku Usaha.

Stok Kosong

Perlindungan Hukum Konsumen dalam Pelaksanaan Pencantuman Harga Pada Rumah Makan

Penulis : Muhammad Iqbal Huzair, S.H., M.H., Dr. Arief Nurtjahjo, S.T., S.H., M.H., M.M., Dr. Esti Royani, S.H., S.Pd., M.Pd., M.H., C.PS., C.Me., C.HTc., C.Mt.
Ukuran : 15,5 x 23 cm
Tebal : vi + 138 hlm.
ISBN : 978-623-466-272-6
Cover : Soft cover
Berat : -

Pencantuman harga sebagaimana diatur dalam Kepmendag RI No. 35/M-DAG/PER/7/2013,  tahun 2013 tentang Pencatuman Harga Barang dan Tarif Jasa yang Diperdagangkan belum memenuhi asas-asas Perlindungan konsumen yakni asas manfaat, keadilan, keseimbangan, keselamatan dan kepastian hukum. Dengan adanya peluang untuk berbuat curang dalam pencantuman daftar harga karena ketentuan yang ada terlalu mudah, maka potensi kerugian bagi konsumen dan pelaku usaha yang jujur semakin besar. Sehingga jelas dalam hal ini asas manfaat dan asas keselamatan dan keamanan konsumen tidak terpenuhi. Guna terpenuhinya asas manfaat, asas keamanan dan keselamatan konsumen pada Pasal 2 Kepmendag RI No. 35/M-DAG/PER/7/2013 disebutkan bahwa setiap pelaku usaha yang memperdagangkan barang secara eceran dan / atau Jasa kepada Konsumen Wajib mencantumkan Harga Barang atau Tarif Jasa secara jelas, mudah dibaca dan mudah dilihat. Maka sudah menjadi kewajiban bagi pelaku usaha untuk menerapkannya dengan baik 2. Dimensi perlindungan hukum bagi konsumen dapat meliputi berbagai aspek dan dapat dilakukan dengan berbagai instrumen, yaitu instrumen hukum perdata, instrumen hukum pidana dan juga instrumen hukum administrasi. Oleh karena itu pelanggaran oleh pelaku usaha terhadap ketentuan label pangan dapat dikenakan pertanggungjawaban atau sanksi secara perdata, pidana dan administratif. Sanksi secara perdata dan pidana seringkali kurang efektif jika tidak disertai sanksi administrative. Sanksi administratif ini seringkali lebih efektif dibandingkan dengan sanksi perdata atau pidana, oleh karena, pertama, sanksi administratif dapat diterapkan secara langsung dan sepihak, kedua sanksi perdata dan/atau pidana acapkali tidak membawa efek “jera“ bagi pelakunya, nilai ganti rugi dan pidana yang dijatuhkan mungkin tidak seberapa dibanding dengan keuntungan yang diraih dari perbuatan negatif pelaku Usaha.

Stok Kosong

Buku Rekomendasi